
Sanggau – Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), menyegel lahan yang ditanami sawit oleh PT Cipta Usaha Tani (CUT). Ada 60 hektare lahan yang disegel Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib pada Kamis (15/1/2026).
Aswin menerangkan lahan yang disegel itu berada di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas. Lahan tersebut masuk dalam areal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
“Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa,” kata Aswin.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, perusahaan bisa diberikan sanksi administrasi hingga sanksi paling berat. Sanksi administrasi berupa surat peringatan maksimal tiga kali.
“Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin hingga pidana berlapis disertai denda. Karena ulah perusahaan ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan perkebunan sehingga dikenakan pasal berlapis,” tegasnya.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna menambahkan, selain diberi sanksi, perusahaan yang melanggar wajib mencabut sawit ditanam di atas lahan PIPPIB.
“Mereka juga wajib menanam kembali tanaman hutan termasuk buah-buahan lokal seperti keadaan semula. Jelasnya, kami akan melaksanakan apa yang menjadi amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 itu,” ungkapnya.
Pemkab Sanggau memberi waktu seminggu untuk pencabutan tanaman sawit ini, pekan depan, Pemkab Sanggau akan melakukan pengecekan ulang.
“Kami bersama Pak Sekda akan ke lokasi lagi mengecek apakah permintaan kami agar mereka mencabut sawit dibatas lahan PIPPIB dilkaksanakan atau tidak, minggu depan kami cek lagi,” sambungnya.
Sementara itu, Plt Kabid Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan dan Perpetaan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau, Kacuk Fitrianto, menjelaskan bahwa PT CUT adalah perusahaan perkebunan yang telah lama memiliki izin.
“Tapi pada saat itu izinnya stagnan dan di-take over dengan owner yang baru. Berdasarkan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sanggau, lokasi yang kita lakukan penyegelan adalah lokasi yang di luar atau tidak disetujui untuk perkebunan,” terangnya.
Lanjut dia menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Artinya, lokasi yang kita segel saat ini berada di luar izin yang diberikan pemerintah,” ujarnya.
Sesuai Pasal 107, kata dia, setiap perusahaan perkebunan yang melaksanakan usaha perkebunan dengan luasan tertentu yang tidak memiliki izin ini dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 miliar.



